CATATAN MUSRENBANGDES TAHUN 2016

Perjalanan untuk monev pelaksanaan Musrenbangdes
Yeay! Akhirnya selesai juga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Kecamatan Dukuhseti. 12 desa telah melaksanakan Musrenbangdes. Lega, karena satu tahap telah terlampaui. Setelah ini masih akan ada tahapan selanjutnya, yaitu Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Jaring Asmara), lalu Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Tingkat Kabupaten.


Musrenbangdes yang dilaksanakan oleh desa kali ini, tujuannya adalah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2016. RKP Desa akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2016 ini. 

Sebenarnya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa seharusnya sudah mulai disusun bulan Juli Tahun 2015 lalu. Atau selambat-lambatnya akhir bulan September RKP Desa sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Artinya Musrenbangdes untuk penyusunan RKP Desa Tahun 2016, seharusnya sudah dilaksanakan antara bulan Juli sampai September tahun lalu.


Pelaksanaan Musrenbangdes
Tapi yah... semua tak selalu bisa berjalan sempurna. Ada beberapa kendala kenapa Musrenbangdes untuk penyusunan RKP Desa Tahun 2016 baru bisa dilaksanakan awal tahun ini. Beberapa diantaranya adalah:

1. Ketidaktahuan desa.
Kalau ini salahku. Kenapa desa sampai tidak tahu tentang aturan itu? Pasti karena kurangnya sosialisasi. Sedangkan aku yang mengampu bidang pemberdayaan masyarakat desa seharusnya yang memberikan sosialisasi itu.

Tapi ada sebab lainnya kenapa akhirnya aturan itu tidak tersosialisasi dengan baik, yaitu...

2. Kegiatan desa menumpuk pada waktu yang bersamaan.
Jadi, Dana Desa yang bersumber dari APBN dicairkan dalam 3 tahap. Tahun 2015 lalu, Dana Desa Tahap I baru bisa dicairkan bulan Juli. Setelah pencairan, desa tentu harus melaksanakan pembangunan sesuai yang telah direncanakan, lalu membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Setelah LPJ Dana Desa Tahap I dibuat, baru tahap II bisa dicairkan. Begitupun proses untuk pencairan Dana Desa Tahap III. 


Dana yang baru bisa dicairkan menjelang akhir tahun, tentu menyebabkan desa harus bekerja keras agar semua pekerjaan bisa diselesaikan sebelum tahun anggaran berakhir, termasuk LPJnya. Apalagi kegiatan yang harus dilaksanakan desa bukan hanya yang bersumber dari Dana Desa. Kegiatan jadi menumpuk pada satu waktu. 

Seharusnya dengan perangkat desa yang ada, mereka bisa bekerja sesuai dengan tugas pokok fungsinya (tupoksi) masing-masing. Tetapi...

3. Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa tidak merata.
Tentu tidak di semua desa mengalami hal ini. Ada juga desa-desa yang mempunyai perangkat desa yang mumpuni. Tetapi untuk kemampuan dasar seperti penguasaan komputer misalnya, tidak semua perangkat desa menguasainya. Kendala sederhana semacam itu, bisa jadi menyebabkan LPJ terlambat dibuat, sehingga pencairan dana tahap berikutnyapun ikut terlambat.

Jadi, ada desa-desa tertentu yang banyak kegiatannya tertumpu pada satu orang perangkat. Itu adalah realita yang ada saat ini. Kegiatan jadi menumpuk pada satu orang. Tentunya hal ini menjadi PR tersendiri.

Tetapi, selain hal diatas, ada juga yang harusnya menjadi bahan evaluasi pemerintahan di atas desa, yaitu...

4. Belum adanya pagu indikatif desa.
Jadi, salah satu hal yang harus dilakukan untuk penyusunan RKP Desa adalah pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk desa. 

Bahasa mudahnya, pagu indikatif adalah perkiraan dana yang akan diterima desa. Misalnya pagu indikatif Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa. Biasanya desa baru mengetahui pagu indikatif pada akhir tahun atau bulan Desember. Lalu, bagaimana desa mau melakukan pencermatan di bulan Juli?

Begitupun dengan penyelarasan program/kegiatan masuk desa. Artinya, jika ada program/kegiatan dari pemerintah di atas desa (bisa kabupaten, provinsi atau pusat) yang akan dilaksanakan di desa, maka desa tidak perlu lagi merencanakan kegiatan itu. Jadi, dana yang ada di desa bisa dialokasikan untuk kegiatan lainnya. Dan seringnya kami baru mendapatkan informasi tentang program/kegiatan itu di awal Februari tahun berikutnya. Jadi, bagaimana kami bisa melakukan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa di bulan Juli?


Peserta musrenbangdes menyampaikan usulan
Yah, itu hanya catatanku tentang faktor yang menyebabkan Musrenbangdes tidak bisa dilaksanakan di bulan Juli - September sebagaimana amanah Undang-Undang.

Memang harus ada evaluasi agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Semoga di tahun ini, Musrenbangdes untuk penyusunan RKP Desa bisa dilaksanakan sesuai jadwal. Lalu APBDes bisa disahkan akhir Desember. Kemudian awal tahun desa sudah bisa melaksanakan pembangunan. Hehehe... Maunya seperti itu. :)

Meski begitu... Meski aku membuat-buat alasan seperti diatas, syukur alhamdulillah Musrenbangdes telah terlaksana dengan lancar. Tiap desa memang sedang dalam prosesnya masing-masing. Ada desa yang struktur pelaksanaan Musrenbangdes telah berjalan dengan rapi. Ada juga yang masih harus dilakukan pembinaan berkelanjutan. 


Penandatanganan Berita Acara Musrenbangdes
Menuju kebaikan memang harus melalui proses. Begitu juga untuk tujuan mulia yang menjadi inti Undang-Undang Desa, yaitu Desa Membangun Indonesia.



CATATAN MUSRENBANGDES TAHUN 2016 CATATAN MUSRENBANGDES TAHUN 2016 Reviewed by Ummi Nadliroh on January 21, 2016 Rating: 5

2 comments:

Terima kasih telah memberikan komentar di blog saya. Mohon untuk memberi komentar dengan kata yang santun. Terima kasih. :)

Powered by Blogger.